Tuesday, September 1, 2015

Bank Syariah solusi keberkahan


Kita terbiasa dengan bank konvesioanl  ketika mendengar prinsip bank syariah kelihatan ribet padahal tidak begitu cuma belum kenal saja. Padahal syariah bertujuan untuk kebaikan, kesejahteraan dan keadilan. Berbeda dengan bank Konvesional yang lebih mengarah kepada kapatalis atau keuntungan semata dan monopoly.

 
sumber gambar: www.halomoney.co.id
Salah satunya tentang meminjam dana, Meminjam dana (pembiayaan) pada bank konvesional, Peminjam harus membayar bunga yang tetap pada periode tertentu umumnya perbulan padahal bisnis tak selamanya untung. Mereka tidak mau berbagi resiko, apapun yang terjadi cicilan atau kredit harus dibayar penuh plus dengan bunganya sangat memberatkan pengelola (pebisnis). 
 
sumber gambar: www.mushlihin.com
 
Itulah mengapa banyak pengusaha muslim yang merasakan bahwa akhrinya bank syariah menyelamatkan bisnis dan hidupnya. Salah satunya Elang Gumilang, sebuah nama yang tidak asing lagi di dunia bisnis property. Beliau juga merupakan pemenang wirausaha mandiri tahun 2007 atau angkatan pertama. Saat usianya baru 22 tahun, beliau sudah berbisnis property dan membangun ratusan rumah sederhana untuk masyarakat bawah di Bogor.







Obrolan Elang Gumilang dengan sahabatnya Saptuari,  dikutip dari artikelnya Saptuari.

"Sejak bisnis dulu saya mengandalkan hutang bank konvensional mas, bertahun-tahun gak terasa hutang saya 40 Milyar. Sebulan saya harus membayar 600 juta ke bank, dan hutang pokoknya hanya berkurang sebagian, selebihnya adalah bunga..." 
"Kita yang terus menggerakkan bisnis ini, susah payah, tapi ketika kita belum ada penjualan bank tidak mau tau, kita tetap dipaksa harus membayar. Setiap saya lihat laporan keuangan, hutang saya tidak berkurang banyak, beban bunganya justru makin bertambah"

Lanjutnya,

"Akhirnya saya memutuskan harus segera meninggalkan riba ini, mencari cara lain berbisnis tanpa hutang bank.."
“Proses detailnya gimana Lang?” Tanya Saptuari

“Tidak semua langsung lunas mas, saya pun bertahap satu-satu.

“Pertama saya memindahkan hutang saya di Bank Syariah, dengan akad setiap bulan bunganya tidak lebih besar dari pokoknya, dan ternyata bisa, tiap bulan pokok hutang saya terus menurun"
“Mmmmm... “ Guman Saptuari

"Kedua saya mulai fokus menggenjot penjualan rumah saya mas, permintaan juga makin banyak, setiap ada pemasukan langsung buat ngelunasin hutang"
“Mmm.. Yayaya, terus?”

"Ketiga Karena ijin sudah lengkap, tanah yang di akuisisi juga makin bertambah, ada tawaran akuisisi proyek dari Sedco Saudi Arabia senilai 270 Milyar mas, saya sudah tidak mau melibatkan bank. Lalu saya menerbitkan Sukuk (Obligasi Syariah) senilai 400 Milyar.”
“Proyek Perumahan itu bisa senilai dua kali lipatnya kalo jadi nanti. Dan Allah benar-benar mudahkan mas, Garuda gabung membeli sukuknya 80 Milyar, Pertamina 90 Milyar dan lain-lain, sampai total modal 400 Milyar terkumpul, hutang saya di bank pun sudah lunas semua"

“Wow! Gimana sistem bagi hasilnya Lang?”

"Perjanjian sesuai DSN (Dewan Syariah Nasional) yaitu Sukuk Ijarah (Sewa), 14% dalam tempo 2 tahun. Kalo dengan pajak, biaya-biaya sekitar 20%. Jadi misal kalo Telkom membeli Sukuk saya 80 Milyar, tahun kedua akan mendapatkan 96 Milyar."
“Kalo misal rugi dan tidak terbayar lang?”

"Nanti aset dilelang mas, itulah adilnya sesuai syar'i, misal semua aset laku 600 Milyar, semua pembeli sukuk akan kebagian dari total 400 Milyar + 20%nya = 480 Milyar, yang sisanya 120 Milyar itulah aset perusahaan saya"
“Mmmm..”

Laporan penilaian aset usaha Elang Gumilang yang sudah dibuat dan dilaporkan OJK. Tiga tahun lalu masih diangka 11 digit, tahun ini asetnya sudah tembus 12 digit, angka yang fantastik.

Pertama sebelum pembahasan konsep keuangan Syariahnya, perlu digaris bawahi tentang konsep pernyataan riba di atas. Pernyatan di atas menegaskan bahwa bunga bank Konvesional adalah jelas riba. Karena pembahasan masalah Bunga bank konvesional yang masih menjadi perdebatan. Saya tidak akan Fokus kesana, Fokus disini adalah bagaimana system keuangan bank konvesional dan bank Syariah. Masalah riba atau bukan tentang Bunga bank konvesional itu dikembalikan kepada keyakinan masing-masing.

Secara sederhananya Riba adalah Semua pinjaman yang meminta kelebihan pembayarannya. Kecuali peminjam memberikan bonus tanpa sepengetahuan peminjam diawal. Jadi kalau menurut anda bunga riba atau bukan? Itu kembali kepada diri kita masing-masing lagi.

sumber gambar: www.trainingperusahaan.com
Selain kisah Elang Gumilang yang menggunakan bank Konvesional sebagai modal usaha ternyata setelah saya telusuri Banyak kisah pengusaha lainnya yang nasibnya sama. Mereka mengalami kesulitan juga ketika harus membayar kredit (cicilan) plus bunganya dari modal bank konvesional. Kenapa susah membayar kredit, kasusnya sama juga karena usahanya macet tetapi bunga mau tidak mau tetap tidak berubah dan setiap bulannya harus dibayar penuh tidak ada alasan.

Dikutip Dari data artikel Saptuari yang lain,
Seperti ada orang  dari Kalimantan, jeratan hutang hingga belasan milyar dari bank konvesional sampai hidupnya begitu sesak, ketika berazam bebas hutang dari bank konvesional, bertobat, satu demi satu kemudahan dari Allah datang. Dalam lima bulan sisa hutangnya tinggal 20% saja.

Ada yang dari Jawa Barat, kehidupan mereka kacau balau ketika beban hutang menumpuk, tagihan menggila, debt colector mulai berdatangan. Tersadar ketika tahu ilmu soal riba, pasrah total pada aturan Allah, tobat, berazam untuk bebas hutang, pertolongan Allah lalu datang, satu persatu proyeknya jalan lagi, hutangnya mulai berkurang banyak, beban di kepala juga berkurang, keluarga yang selama ini terbengkalai karena ngurus hutang kembali harmonis lagi, istrinya nangis tersedu-sedu, bagaimana jeratan riba selama ini merampas ketenangan keluarga mereka.

Ada juga  mas Wingky, dulu mentor di Entreprenenur University (EU) yang mengajarkan ilmu tentang hutang. Hutang itu bagus, Hutang itu mulia, Hutang leverage. Kemarin pun melakukan pengakuan dosa,  ternyata itu ilmu yang salah. Hutang puluhan milyar yang dimilikinya menjerat ke semua sendi kehidupannya. 

"Ketika saya naik haji beberapa tahun lalu, di rekening saya ada uang bermilyar-milyar, saya gak sadar kalau itu uang hutangan, uang riba yang harus saya bayar" katanya

Tiap bulan dia harus menyiapkan uang 800 juta untuk membayar pokok dan bunganya!
“Hehe... Pusing! Puyeng! Hidup tak pernah tenang “

Ketika ilmu riba dia pahami, dia langsung bertobat, dan berazam bebas riba. Aset propertynya mulai dijual satu persatu. Alphard-nya pun diikhlaskan, begitu juga mobil-mobil lainnya, ketika tobat maka harus berusaha keras melepaskan semua beban riba yang menjerat.

Isi Quran Al Baqarah 275: 

“orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya".

sumber gambar: www.proapac.org
Dalam berbisnis modal sangatlah penting dan Bank adalah salah satu sumber yang bisa dijadikan memperoleh dana pinjaman bahkan menjadi favorit. Permasalahannya jika kita meminjam modal ke bank Konvesional. Mereka menggunakan konsep bunga yang mau tidak mau dana pinjaman tersebut harus dibayar nyicil atau kredit, bersama lengkap penuh dengan bunganya tiap bulan.

Bank Konvesional tidak mau peduli dengan apapun kondisi bisnis kita, Yang mereka Peduli adalah setiap bulan harus membayar uang cicilan bersama bunganya penuh. Inilah yang menjadi berat ketika kita meminjam modal ke bank konvesional. Dalam berbisnis tentu banyak ketidak pastian karena banyak faktor yang mempengaruhi. Berujung juga kepada ketidak kepastian penghasilan itu sendiri, Kadang dapat untung besar, kadang sepi, kadang sama sekali tidak dapat dan yang paling parah adalah bisnis malah rugi. 

sumber gambar: keuangan.kontan.co.id
Ketika bisnis rugi mungkin menutup biaya kreditan bank dan bunganya bisa ditangani sekali dua kali. Tetapi ketika rugi terus ini akan membuat kesulitan mereka yang terjerat kredit dari bank konvesional karena cicilan kredit dan bunganya tidak berubah dan harus tetap dibayar penuh. Inilah yang sangat memberatkan ketika meminjam pada bank konvesional dengan system bunga. Inilah mengapa meminjam dengan konsep bunga membuat Ketidaktenangan.

Berbeda dengan konsep bank Syariah, Prinsip keuangan bank syariah salah satunya adalah bagi hasil dengan cara investasi (Mudharabah). Investasi konsepnya antara pemodal dan pengelola atau pemodal sekaligus pengelola yang saling bagi hasil sesuai saham modal yang diberikan. Ketika usaha saat dijalankan rugi, aset dijual dan dikembalikan ke modal. Jika masih ada sisa jika pemodal dan pengelola berbeda maka pengelola mendapatkan bagiannya keuntungannya sesuai kesepakatan bagi hasil. 
sumber gambar: www.finansialku.com

Kemudian jika rugi maka kerugikan diserahkan kepada pemodal. Jika pemodal dan pengelola berbeda maka yang menangggung kerugian pemodal, kecuali pengelola yang melakukan kelalain. Jika pemodal dan pengelola sama maka kerugian dibagi berdasarkan modal saham di awal. Inilah konsep keadilan yang tidak saling merugikan, Investor jangan mau untungnya saja tetapi harus mau rugi juga.

Contohnya adalah kasus Elang Gumilang seperi cerita di atas, Perlu digaris bawahi cerita Elang gumilang terbagi tiga kasus dalam kasus keuangan syariah setidaknya. Pertama jual beli dengan bank syariah, kedua adalah investasi para pemodal untuk bisnis yang dikeloala Elang Gumilang untuk mengelola bisnis property Sedco Saudi Arabia yang asetnya senilai 270 Milyar dan Ketiga Sewa (Ijarah).

Pada kasus kedua Elang Gumilang berencana membeli aset Sedco Saudia Arabia yang senilai 270 Milyar untuk dikelola (pebisnis) tetapi karena tidak punya uang maka Elang gumilang mengumpulkan para pemodal untuk membeli hal tersebut.

Dengan konsep investasi, para pemodal dikumpulkan setelah terkumpul maka dibuat kesepakatan bagi hasil antara pemodal (kumpulan pemodal seperti disebutkan dicertita yaitu pertamina, garuda dan yang lainnya) dengan pengelola yaitu Elang Gumilang. Setelah disepakati maka dana dikumpulkan untuk diserahkan kepada Elang Gumilang.

sumber gambar: www.beritaasli.com

Elang Gumilang lalu membeli aset Saudi Arabia tersebut untuk dikelola sebagai bisnis property. Ketika untung maka dibagi hasil antara pemodal dan pengelola.  Misal Pemodal 80% dan pengelola 20%. Karena pemodal lebih dari satu maka keuntungan yang 80% itu dibagi-bagi lagi ke para pemodal tersebut sesuai dengan jumlah modal awal kemudian dipersentasikan berapa. Untung dibagi berdasarkan jumlah persentasi modal yang diberikan. Inilah enak syariah adil dalam berbagi keuntungan.

Bukan hanya itu jika rugi maka sesuai cerita di Elang Gumilang, Pemodal lah yang bertanggung jawab penuh karena mereka telah menginvestasikan atau mengamanahkan kepada pengelola (Elang Gumilang). Namanya investasi berarti siap rugi. Kecuali pihak pengelola yang melakukan kelalaian sehingga pihak pengelola yang harus bertanggung jawab ganti rugi. Misal Elang Gumilang lalai karena korupsi maka dia yang harus bertanggung jawab mengganti kerugian bisnis.

Saat rugi, aset dijual (persis seperti perumpamaan yang dijelaskan Elang Gumilang) lalu hasil uangnya diserahkan kepada pemodal untuk mengganti modalnya. Karena pernah untung maka modal awal dikurangi untung saat bisnis maka jumlah yang harus diganti selisihnya. Jika masih kurang maka uang diambil untung pengelola.

Tetapi ternyata setelah dijual malah masih ada maka hasil sisa tersebut dibagi kepada pengelola dan pemodal seperti penjelasan di awal dengan persensati bagi hasil. Konsep syariat jelas adil pemodal (investor) jangan mau untungnya saja saat rugi mereka juga harus mau menanggunggnya.

Coba jika minta dimodalin ke bank konvesional saat pengelola (pebisnis) rugi bank tetap minta cicilan dan bunganya penuh tidak mau tahu apapun alasanya. Inilah yang membuat stress para pebisnis seperti yang diceritakan di atas. Bagaimana mau bisa nyicil kan usahanya lagi bangkrut, harusnya bank konvesioanal memaklumi tapi ini malah kirim debt collector kan malah makin stress.

sumber gambar: www.legal4ukm.com
Sedangkan Pada kasus cerita pertama prinsip yang digunakan adalah jual beli. Bank syariah membelikan dulu semua aset propertynya Elang Gumilang dan menjualkan kembali kepada Elang Gumilang dengan selisih margin atau keuntungan yang telah disepakati diawal akad. Kemudian Elang Gumilang membayarkan uang tersebut kepada bank Konvesional sesuai hutangnya.

Pertanyaan selanjutnya, Kenapa Bank Syariah tidak langsung membayarkan hutangnya sendiri ke bank Konvesional? Jika begitu itu sama saja Bank Syariah meminjamkan uang kepada Elang Gumilang dan harus diganti beserta tambahan uang lainya. Itu bisa masuk kepada riba yaitu Meminjam uang dan harus mengembalikannya dengan tambahan. Tetapi jika fokusnya kepada barang, Kemudian barang tersebut dijual belikan, itu berarti memanfaatkan manfaat prodak dengan cara jual beli.

sumber gambar: gunungrizki.com
Kini Elang Gumilang tinggal mencicil untuk membeli aset propertnya lagi kepada bank Syariah ditambah margin tambahan sesuai  kesepakatan. Cara pembayaranya juga sesuai kesepakatan akad diawal yaitu dengan cara dicicil tiap bulannya tidak lebih dari penghasilan penjualan  propertynya. Sederhanakan?

Disinilah bank Syariah memperoleh untung yaitu selisih jual beli. Jika nasabah ingin membayar dengan cara kredit atau mencicil, besarnya angsuran harus flat (tetap). Misalnya harga developer rumah yang dibeli 5milyar dan bank syariah mengambil keuntungan 1milyar maka yang harus dibayar nasabah 6 Milyar. Jika dibayar mencicil atau kredit dengan jumlah waktu tertentu maka jumlah harus tetap sama yaitu 6milyar totalnya.

Mungkin ada pertanyaan, bukannya malah hutangnya bertambah karena ada tambahan margin lagi? Memang tetapi hutangnya  tidak bertambah layaknya bunga bank. Selanjutnya bayarnya bisa dicicil, yang lebih meringankan lagi yaitu tidak lebih dari penghasilannya.

Dengan begitu bank tidak mendapatkan keuntungan dari membebani bunga dari pinjaman seperti halnya bank konvesional, melainkan selisih dari harga jual dan beli.Yang lebih menguntungkan lagi kesepakatan pembayaran bisa mensyaratkan seperti tidak lebih dari penghasilan perbulannya seperti layaknya kasus Elang Gumilang sehingga ini lebih meringankan. Inilah konsep syariah saling kejelasan, kepercayaan dan kesejahteraan.
sumber gambar: www.teropongbisnis.com
Mungkin ada pertanyaan lagi kepercayaan? Maksudnya kepercayaan adalah aset yang dibeli bank syariah harus dijual kembali kepada Elang gumilang. Kalau tidak ada saling percaya tentu bank syariah bisa kabur dan mengembangkan bisnis propertynya sendiri karena bisa lebih menguntungkan ketimbang dijual lagi ke Elang Gumilang. Bank syariah harus menjual lagi ke Elang gumilang karena bisnis tersebut dari awal Elang gumilang yang mengelola.

Inilah konsep Syariah Jual beli atau Murabahah, Bank Syariah akan membeli barang yang ingin dibeli oleh nasabah. Setelah membeli barang tersebut bank syariah akan menjualnya kepada nasabah tersebut dengan marjin atau selisih yang telah disepakati. Dari situlah bank memperoleh keuntungan.

Bukannya nasabanya rugi? Tidak secara sederhananya bank mengambil alih barang ingin dibeli oleh nasabah. Karena nasabah tidak punya uang makanya dibeli dulu oleh bank syariah yang selanjutnya bank syariah akan menjual lagi barang tersebut dengan selisih atau margin  kepada nasabah sesuai.
Kenapa nasabah tidak rugi karena nasabah bisa mencicil dan cara membayarnya sesuai kesepakatan, selanjutnya walau dibayar secara mencicil dan cara membayarnya bisa sesuai kesepakatan jumlah yang harus dibayar harus flat atau tetap sesuai diawal. Sehingga nasabah bisa berbisnis dengan lebih ringan dan tenang.

Dibandingkan dengan bank konvesional yang harus dibayar dicicil plus Bunga setiap bulannya secara penuh tanpa mau ada alasan apapun terhadap kondisi bisnisnya. Inilah yang memberatkan jika bisnis tidak laku hutang akan semakin banyak karena bunga akan terus bertambah jika pembayarannya tidak lancar atau diundur terus.

Pertanyaan selanjutnya kenapa bank syariah tidak langsung memberikan dana uang ke nasabah? Jika begitu berarti nasabah harus mengembalikan dana pinjaman tersebut berserta uang tambahan marjin. Hal tersebut masuknya ke dalam riba. Kita tidak boleh meminjamkan uang dengan meminta dana tambahan. 

Tetapi jika fokusnya kepada barang, itu jatuhnya jual beli. Karena melihat manfaat barang dan mengambil untung dari jualan barang. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan skema murabahah.


sumber gambar: www.ciputraentrepreneurship.com

Kasus ketiga Ijarah (Sewa) setelah pemodal berkumpul dan memberikan dananya kepada Elang Gumilang. Selanjutnya bagaimana cara bisnis Elang gumilang menjalankan bisnis propertynya, Ya yaitu dua cara jualan  dan kedua menyewakan propertynya.

Untuk konsep jual beli sudah perlu dijelaskan lagi. Untuk konsep Ijarah atau sewa sederhananya adalah Prinsipnya seperti jual beli Cuma barang yang dibeli  kemudian disewakan lagi ke konsumen, Jadi yang diberikan adalah manfaat suatu barang atau jasa.

Pada kasus ini Elang Gumilang selaku pembeli barang dan disewakan kepada konsumennya. Jumlah uang sewa yang dibayarkan sesuai kesepakatan dan jumlahnya harus tetap sesuai dengan jumlah yang disepekati di awal akad. Dalam cerita Elang Gumilang mencontohkannya kepada Telkom selaku konsumen.


Keuangan syariah pada dasarnya  terbagi ke dalam empat yaitu titipan atau simpanan (Wadiah), bagi hasil atau investasi (Mudharabah), Jual beli (Murabahah) dan Sewa (Ijarah). Selama ini kita merasa ribet karena istilahnya yang asing, Tetapi setelah memahami cerita di atas dengan perumpaan bahasa Indonesia. Ternyata keuangan syariah sederhana dan mudah.

Setelah penjelasan prinsip keuangan bank syariah mudharabah, Murabahah dan Ijarah pada analisis cerita Elang gumilang di atas. Selanjut penjelasan konsep keuangan syariah sisanya yaitu titipan atau simpanan (Wadiah)

sumber gambar: jateng.dompetdhuafa.org


Simpanan atau titipan (Wadiah).

Nasabah menitipkan uang kepada bank syariah, kemudian bank syariah meminta ijin untuk memanfaatkan uangnya sebagai keperluan tentunya sesuai aturan-aturan syariah. Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya skema wadiah digunakan dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.

Karena namanya titipan dari nasabah, otomatis jika nasabah mau mengambil uangnya maka bank harus mengembalikannya berapun yang mau diambilnya dan kapanpuan. Jenis titipan dana nasabah (wadiah) terbagi dua yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah.

Jumlah dana giro adalah total keseluruhan Giro yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu. Jadi dana titipan giro biasanya saldo tidak besar karena untuk keperluan transaksi cepat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. 

Kenapa? Jelas jika dananya besar ketika nasabah mau mengambil dananya semua bank akan kesulitan kerena mungkin dananya sedang dipakai untuk pengembangan usaha. Dengan hal ini kita bisa melakukan transaksi dengan cepat karena bisa Cuma dengan cara pemindahan pembukaan.

Sedangkan tabungan wadiah, Saldonya tidak terbatas sehingga dalam penarikan harus ada persyaratan atau kesepakatanya sebelumnya. Kenapa? Tentu jika ingin menarik dana semuanya bank perlu persiapan. Makanya penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th 1998), dan Jumlah Tabungan yang dimaksud adalah total keseluruhan Tabungan yang dihimpun oleh bank dalam periode tertentu.

Biar tidak bingung lagi inilah konsep-konsep syariah secara sederhananya.

Pertama dalam Syariah harus ada kejelasan prodak, pelaku dan uangnya, usahanya apa. Jika tidak ada kejelasan bisa terjadi penyelewengan dan ketidak barokahan.

Kata seorang praktisi syariah Mohammad B.Teguh.
“Bank syariah hanya mendasarkan transaksinya pada transaksi yang riil. Pada peminjaman modal untuk membeli sesuatu, misalnya. Transaksi baru terjadi  ketika barang yang diinginkan nasabah sudah dibelikan oleh bank. Jadi, segala sesuatunya jelas,” 

Sebab, yang paling berbahaya adalah ketika tanpa sepengetahuan pihak bank atau investor, dana tersebut dipakai untuk membiayai usaha yang fiktif, atau tidak sesuai syariat. Hal seperti ini mungkin terjadi pada fitur kredit tanpa agunan yang sekarang ini banyak ditawarkan oleh bank konvensional. Dengan cara ini, orang bisa meminjam modal berapa pun, tanpa kejelasan tentang penggunaan dana.



Prinsip bank Syariah lainya adalah kejelasan halal dan haramnya, dana yang dipakai bank untuk usahamya  haruslah pada usaha yang halal . Berbeda dengan bank Konvesional yang dana pinjaman nasabahnya, dipakainya untuk usaha yang  tidak memperhatikan halal/haramnya ini membuat tidak barokah.

Kenapa bank Konvesional tidak terlalu mementingkan halal/haramnya pengelolaan dana nasabah, Pertama karena pengurus utama bank konvesional bukan sepenuhnya muslim sedangkan Bank Syariah sudah pasti kepengurusannya utamanya oleh muslim. Kedua tentu hukum yang dipakai bank Syariah berdasarkan Hukum Alqur-an & Hadits plus hukum positif dimana yaitu hukum tambahan di suatu Negara. Sedangkan bank Konvesional hukumnya hanya menggunakan hukum positif.

Sebagai muslim tentu ke-halal-an dan keharaman sangat diutamakan. Jelas di Alqur-an kita disuruh mengkonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram. Jika kita mengkonsumsi yang haram tentu dosa dan tidak diridhoi sang Pencipta. Karena berdasarkan hukum Islam maka dengan menggunakan bank Syariah ke-halal-an usaha sangat diperhatikan.

Ketiga Konsep Syariah adalah Kesejahteraan, prinsip investasi uang harus diputarkan jangan sampai mengendap agar ekonomi bergerak makanya dilarang monopoly, riba, judi.


Mudah kan? 

Yang perlu diingat adalah jangan meminjam uang dan minta mengembalikannya dengan uang tambaha karena itu RIBA.

Agar tetap dapat dana dan terhindar dari cara riba, Caranya  adalah titipan, jual beli, investasi dan Ijarah.

Selain menguntungkan juga tidak memberatkan karena saling berbagi hasil dan berbagi resiko. Inilah konsep syariah  yaitu kebaikan, kesejahteraan dan keadilan.











Sumber
http://www.syariahbukopin.co.id/id/syariah/sistem-syariah
http://al-badar.net/pengertian-hukum-syari-tasyri-dan-syariat/
http://pengertiandarisyariah.blogspot.com/2013/01/pengertian-syariah.html
Artikel saptuari
http://www.femina.co.id/isu.wanita/keuangan/investasi.syariah.pahami.aturan.mainnya/005/002/115
http://khairilmaulia.blogspot.com/2013/11/contoh-pembagian-keuntungan-bagi-hasil.html


SHARE BERBAGI MANFAAT SILAKAN

5 comments:

  1. Bener ya langkah yang diambil Elang Gumilang.
    Riba itu sengsara dunia akherat

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya mba, peringatan juga kalau nanti maun pinjam modal usaha dari bank konvesional, harus dipikirkan matang2.. :)

      Delete
  2. tapi bank mana yang benar2 syariah? kayaknya di indonesia SYARIAH cuman embel2 doank? bahkan berdasarkan pengalaman bank syariah lebih kejam di banding bank konvensional.....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya seh pa emang kalau yang benar syariah bakal tidak ada, tapi setidaknya menghindari bunga bank saja jadi hanya sebatas penyimpanan uang saja fungsi banknya

      Delete
  3. tapi bank mana yang benar2 syariah? kayaknya di indonesia SYARIAH cuman embel2 doank? bahkan berdasarkan pengalaman bank syariah lebih kejam di banding bank konvensional.....

    ReplyDelete